State News.com - 6 terpidana mati ini. Sempat tertunda, namun akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung)
akhirnya sudah melaksanakan hukuman eksekusi 6 terpidana mati pada
18 Januari 2015 pukul 24.00 Wib. Dari 6 daftar terpudana mati semua merupakan
terpidana karena terlibat kasus narkotika yang telah ditolak grasinya
oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 6 nama terpidana mati yang sudah di ekskusi . 5 nama merupakan warga negar asing dan hanay
ada 1 WNI yang masuk daftar list. Dan rencana eksekusi ini akan di
lakukan secara serempat namu di laksanakan di 2 tempat berbeda. Yakni 5
terpidana dieksekusi di Nusakambangan, 1 terpidana di Boyolali.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, para
terpidana sudah di beri tahu sejak tanggal 14 Januari 2015 untuk
mempersiapkan diri dan menganjuka permohonan terakhirnya. Selaiin itu
Jaksa Agung juga menjelaskan proses eksekusi ini hanya bagian awal saja ,
karena nanti masih akan ada gelombang kedua yang akan segera menyusul.
“Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin
pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan
ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk
mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan
kita,” ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Kamis (15/1/2015).
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
0 komentar:
Posting Komentar